Pelaku RR dengan borgol kedua tangan arah kebelakang setelah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Baamang Sampit.

SAMPIT, Supersemar News – Anggota Polsek Baamang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap penguasuh dan anak Panti Asuhan Annida Qolbu Sampit di Jalan Jaya Wijaya 4, RT/058 RW/010, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, sekitar beberapa hari yang lalu.

Anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib di panti tersebut.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 11.00 wib, adanya pemukulan terhadap korban Sri Rohani yang dilakukan oleh RR mengakibatkan korban luka memar di pipi bagian sebelah kanan, sehingga mengalami kepala pusing dan muntah- muntah. Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dan melaporkan ke polsek Baamang untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Kotim, melalui Kapolsek Baamang, AKP Mochammad Romadhon, menjelaskan bahwa kejadian berawal dari anggota Polsek Baamang mendapat informasi dari masyarakat, terduga pelaku RR (49) yang melakukan penganiayaan di Panti Asuhan Annida Qolbu datang ke panti.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan RR, anggota unit Reskrim dan saya (Kapolsek Baamang) segera menuju ke panti untuk mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku RR,“ kata Kapolsek.

Setelah mengamankan RR, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan RR untuk menganiaya korban, diantaranya 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 22 Cm.

“Pengakuannya RR datang ke panti, karena mau ngambil pakaiannya, semua penghuni panti ketakutan, mencekam, sehingga anak panti langsung bersembunyi setelah kedatang RR,“ tambahnya.

Selanjutnya, RR dibawa ke Polsek Baamang untuk diamankan untuk proses sidik lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, RR akan disangkakan Pasal 351 KUHPidana.

(Fauji)