KETAPANG, Supersemar News — Di tepian Sungai Jekak yang kian keruh, perlahan muncul sebuah cerita tentang izin yang berubah-ubah, limbah kimia yang mengendap di tanah basah, serta emas yang mengalir senyap ke fasilitas pemurnian resmi. Satu per satu, benang kusut operasi PT Serinding Sumber Makmur (SSM) mulai terbuka.

Di balik investigasi ini ada M. Sandi, pengurus DPD Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Kalbar, yang dua tahun terakhir mengikuti jejak perusahaan itu. Di sisi lain, seorang pekerja internal SSM yang meminta identitasnya dirahasiakan menjalankan peran kunci: mengungkap detail yang selama ini tertutup pagar tinggi perusahaan.

Babak Awal: Dari Izin Sawit ke Gelap Tambang Emas

Sandi ingat betul bagaimana nama SSM pertama kali terdengar di Sandai.
“Awalnya cuma izin sawit mandiri,” ujarnya.

Izin tersebut lazimnya hanya untuk budidaya kecil. Namun tidak lama berselang, izin itu “bergeser” menjadi izin eksplorasi tambang. Padahal, eksplorasi hanya memperbolehkan pengukuran kandungan mineral—bukan menggali, apalagi memproduksi.

Pekerja internal mengungkap fakta yang lebih keras:

“Alat produksi sudah lengkap sejak awal. ADR, gudang kimia, jalur hauling—semua dipasang sebelum izin lengkap.”
Keduanya sepakat: sejak 2021, kegiatan SSM bukan lagi eksplorasi. Itu sudah produksi emas penuh.

ADR, Jalan Malam, dan Emas yang Menyelinap ke Tayan
Temuan paling sensitif adalah aliran emas dari lokasi tambang menuju fasilitas pemurnian resmi.

Sandi menyebut pola distribusinya berjalan rutin, seperti mesin:
“Hasilnya dibawa ke Tayan buat dimurnikan dan diberi label ANTAM.”
Bentuk emasnya berupa apam dan daun kelapa, dua cetakan khas ADR.

Sumber internal menguatkan:

“Pengiriman lebih sering malam. Tidak banyak yang tahu siapa sopirnya.”
Jika benar emas hasil operasi tanpa izin produksi masuk ke jalur pemurnian resmi, dugaan mineral laundering sulit disangkal. Jejak ini bersinggungan langsung dengan pasal berat UU Minerba: Pasal 158 dan 161—ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Enam Tong Seminggu: Limbah Berbahaya Merayap ke Sungai Mencemari dan Membahayakan Kehidupan Masyarakat.

Di belakang ADR, Sandi menunjukkan lokasi pembuangan limbah leb—sisa proses leaching yang biasanya mengandung sianida dan logam berat.
“Limbah leb dibuang dekat anak Sungai Betang. Tinggal beberapa meter dari Sungai Jekak. Tiap minggu enam tong dimasukkan ke kolam tanpa standar.”

Menurut sumber informasi orang dalam, kolam itu hanyalah cekungan tanah berlapis terpal tipis.

“Kalau hujan deras, meluap mengalir ke parit menuju ke sungai.”
Warga setempat mengaku pernah melihat air berubah warna setelah hujan deras. Pelanggaran ini masuk kategori delik serius dalam UU 32/2009 Pasal 98–99—delik yang tak memerlukan korban untuk diproses.

Harapan Masyarakat kepada Pemerintah Pusat.

12 Tahun masyarakat hanya meratapi pencemaran yang sangat membahayakan kesehatan oleh PT SSM.

Masyarakat sangat berharap kepenegakan hukum dari Pemerintah Pusat atas perusakan dan pencemaran lingkungan ini, demi kehidupan, kelangsungan hidup Masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *