Kalimantan Barat, Supersemar News– DPD Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Kalimantan Barat melaporkan PT Serinding Sumber Makmur (SSM) yang berdomisili di Dusun Baru Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ke Satgas Jaksa Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup/Gakkum RI.

Laporan ini terkait dugaan PT SSM yang belum memiliki izin AMDAL lebih Dari (10.640) izin AMDAL TERLETAK Di tiga Desa 1.Desa petai patah
2 Desa alam pakuan
3 Desa Demit , izin AMDAL yang dikeluarkan oleh Dinas LH provinsi thn 2015, Dengan No-660.1/48/BLHD-2015 DENGAN LUAS hanya sepuluh hektar, koma…., Di tiga Desa

namun telah melakukan penambangan emas selama kurang lebih 12 tahun MENGUNAKAN LAHAN kurang lebih 300 hektar, jelas”
PT SSM telah melakukan kegiatan diluar izin” Yg ditentukan Dinas LH provinsi kalimantan Barat itupun tidak ada izin peledakan hanya mengunakan alat” Sejenis BOR UNTUK
MENGHANCURKAN BATU TIDAK MENGUNAKAN BOM/GRANAT, yang mengetarkan rumah” Warga masyarakat Desa petai patah

“Dengan ini saya melaporkan PT SSM atas dugaan Ilegal. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT SSM diduga belum memiliki izin resmi dari Kementrian ESDM,” kata Ketua DPD LMPN Kalbar M.Sandi.

Sandi menduga izin yang dimiliki PT SSM tidak sesuai dengan UU Perpres. Sandi mengutip pernyataan dari stap kantor di PT SSM bahwa izin yang dimiliki oleh perusahaan itu hanya ditingkat Provinsi Kalimantan Barat.

“Mereka tidak punya legal yang resmi dari Kementerian ESDM. Dimana kegiatan penambangan selama dua belas tahun ini hanya sebatas koordinasi dengan APH ditingkat Provinsi. Diduga kegiatan yang dilakukan ini telah merugikan negara triliunan rupiah,”terang M.Sandi.

Sandi menambahkan dalam praktek penambangan yang dilakukan oleh PT SSM dilapangan diduga menggunakan bahan peledak, bom atau Geranat.

“Kegiatannya sudah sekala Nasional, tetapi belum memiliki izin yang resmi,”sesuai UU PERPRES tegasnya.

M.Sandi, menemukan pakta pakta dilapangan luasan WIUP PT SSM. 5.900,hektar itu Bohong tidak benar Lahan yang sebenarnya dimiliki PT SSM hanya 800,Hektar (5,100 )
Lima ribu seratus hektar itu
adalah lahan dan kebun milik masyarakat bukan milik PT SSM
“Diduga perusahan ini belum memiliki AMDAL, RKAB Produksi Esprolasi Angkot. Kegiatan penambangan ini dikawal ketat oleh

oknum anggota Brimob
bersenjata Laras panjang,” Untuk melarang masyarakat
Bekerja Di tanah milik masyarakat sendiri
Dengan alasan peti
PT SSM, BELUM TENTU
memiliki izin” Resmi dari kementerian ESDM
Belum tentu Legal kegiatan yg dilakukan PT SSM,

Atas dasar tersebut
M.Sandi meminta Satgas Jaksa Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup/Gakkum RI dapat segera menindak tegas laporan yang telah dilayangkan oleh DPD LMPN Kalbar.

“Harapan kami segera ditindak lanjuti dengan mengirimkan masing masing anggotanya untuk kroscek kelapangan, karena disini ada triliunan rupiah negara dirugikan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *