
Barang bukti sebelah pisau yang dilakukan pelaku untuk menganiaya korban.
SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Ungkap Kasus terkait perkembangan dugaan tindak pidana Penganiyaan Berat (anirat). yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar jam 12.30 WIB diwilkum Polsek Sei Sampit.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh kekasih korban sendiri.
“Tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama VN (29) dengan menggunakan pisau dapur, sehingga menyebabkan luka berat pada leher korban,“ kata Kasi Humas pada Senin (12/1).

Penanganan perkara saat ini telah dinaikkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Ayat (1) sub Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 8 tahun.
“Pihak Polres Kotim saat ini telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka berinisial KSM (25). Unit PPA Polres Kotim telah melakukan proses penyidikan secara profesional dan prosedural. Tersangka saat ini diamankan beserta barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan tersangka,“ jelas Kasi Humas.
Tidak hanya itu, Kasi Humas juga menjelaskan bahwa motif penganiayaan berat tersebut diduga karena tersangka merasa curiga dan cemburu dengan korban yang menduga memiliki hubungan dengan perempuan lain.
“Awalnya tersangka meminjam hp korban, tapi tidak di izinkan, sehingga tersangka merebut handphone dari korban dan melihat isi pesan yang membuatnya curiga adalah wa dari wanita lain, hingga terjadi cek-cok dan akhirnya tersangka melakukan penganiayaan berat kepada korban,“ tambahnya.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, dan selalu menjaga hubungan yang sehat dan harmonis dalam berumah tangga, pungkasnya.
(Fauji)
