
Polres Kotim mengamankan pelaku dan barang bukti untuk tindak lanjut sesuai dengan proses hukum. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)
SAMPIT, Supersemar News — Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram.
Tersangka, AR (44), diamankan di rumahnya di Jalan Tidar IV Gg. Murai Citra Karya Blok A RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng, pada Rabu (28/1) sekitar pukul 00.20 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AR sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi, dan berhasil mengamankan AR di rumahnya. Penggeledahan disaksikan oleh RT dan warga setempat,“ kata AKP Edy Rabu (28/1/2026).

Dari penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram, uang tunai Rp 2.000.000, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone. Semua barang bukti ditemukan dalam satu tas milik pelaku.
Lalu, pelaku dan barang bukti sekarang diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk tindak lanjut.
“AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,“ tambah AKP Edy.
Polres Kotim terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.
(Fauji)
