Diduga Bandar Sabu di Baamang Sampit Tertangkap, Barang Bukti Puluhan Gram Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Polres Kotim mengamankan pelaku dan barang bukti untuk tindak lanjut sesuai dengan proses hukum. (SUPERSEMAR NEWS/FAUJI)

SAMPIT, Supersemar News — Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram.

Tersangka, AR (44), diamankan di rumahnya di Jalan Tidar IV Gg. Murai Citra Karya Blok A RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng, pada Rabu (28/1) sekitar pukul 00.20 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AR sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  HUT Ke-81 TNI, Purn TNI Deni Heryanto: Pengabdian Prajurit Harus Selalu Bersama Rakyat

“Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi, dan berhasil mengamankan AR di rumahnya. Penggeledahan disaksikan oleh RT dan warga setempat,“ kata AKP Edy Rabu (28/1/2026).

Dari penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram, uang tunai Rp 2.000.000, 1 pak plastik klip, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah handphone. Semua barang bukti ditemukan dalam satu tas milik pelaku.

Baca Juga :  OJK Buka Suara soal Isu Gaji ASN Dipindah dari BPD ke Bank BUMN

Lalu, pelaku dan barang bukti sekarang diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk tindak lanjut.

“AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,“ tambah AKP Edy.

Polres Kotim terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.

(Fauji)

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru