SupersemarNews, Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Bogor, serta menyita ribuan tabung gas oplosan.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SP (25) di wilayah Bogor. Penangkapan dilakukan setelah Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek Tokai di platform e-commerce dengan kondisi tabung yang mencurigakan, yakni bekas pakai

.Dari tangan SP, polisi menyita ratusan paket gas portabel yang telah dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli daring.Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Jakarta Utara. Di lokasi ini, polisi mengamankan empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial M (41), D (29), WA (46), dan P (44).

Polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram, serta menyita kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk distribusi.“Pengungkapan ini didorong oleh keprihatinan atas sejumlah peristiwa kebakaran, termasuk kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru yang diduga disebabkan kebocoran gas oplosan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Para pelaku diketahui melakukan praktik “penyuntikan”, yakni memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi dan tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi.Dari praktik ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan besar. Untuk setiap tabung gas oplosan ukuran 12 kilogram, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp130.000 per tabung, sementara dari tabung 3 kilogram keuntungan mencapai Rp90.000 per tabung.“Gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahannya tidak memenuhi standar keselamatan. Kebocoran gas dapat memicu ledakan yang membahayakan pengguna dan lingkungan sekitar, serta berdampak buruk bagi kesehatan,” kata Aris.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, mengimbau masyarakat agar membeli LPG hanya di pangkalan resmi yang memiliki papan identitas serta memastikan segel tabung dalam kondisi utuh sebelum digunakan.

Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini berjumlah 2.301 unit, terdiri atas 1.146 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 925 tabung gas portabel ilegal merek Tokai, 224 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram, enam tabung LPG non-subsidi 5,5 kilogram, 38 pipa besi sebagai alat suntik rakitan, empat unit mobil bak pengangkut, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, label pengiriman, plastik kemasan, dan rekaman CCTV.Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar

.Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan subsidi energi tepat sasaran dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.** Red/TH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *