SupersemarNews, Jakarta Barat – Polisi menangkap S.N. (Sinta Nugraha), residivis yang diduga spesialis pencurian mobil pickup. Pelaku ditangkap setelah sekitar sebulan menjadi buronan.S.N. ditangkap Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, di rumah orang tuanya di wilayah Indramayu, Jawa Barat.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur.

S.N. melarikan diri ke area persawahan yang berada di belakang rumah. Namun, upayanya digagalkan petugas.

Polisi turut mengamankan sejumlah anak kunci letter T dan satu unit mobil minibus yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Kasus ini terungkap setelah aksi pencurian mobil pickup yang dilakukan S.N. bersama tiga rekannya terekam CCTV.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Juli lalu.Rekaman CCTV tersebut kemudian viral di media sosial. Polisi menggunakan rekaman itu sebagai salah satu petunjuk untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan S.N. merupakan residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan hukum.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di sejumlah wilayah Jakarta,” kata Sudrajat.

Polisi juga mengungkap keberadaan salah satu mobil pickup hasil curian. Kendaraan tersebut telah dijual pelaku seharga sekitar Rp 13 juta.

Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.Uang hasil penjualan mobil curian itu, lanjut Sudrajat, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebagian uang juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.Saat ini polisi masih memburu tiga rekan S.N. yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi juga tengah mengejar pihak yang diduga sebagai penadah serta mencari kendaraan hasil pencurian yang identitasnya telah dikantongi penyidik.Atas perbuatannya, S.N. dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *