Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) telah membubarkan 82.000 koperasi sepanjang 2014 hingga 2019.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan.
Ahmad mengatakan jumlah koperasi aktif pada tahun 2014 ada sebanyak 209.000 unit.
Menurut Ahmad, setelah pembubaran tersebut jumlah koperasi aktif hingga 2019 tinggal 127.000 unit.
Kemudian hingga tahun 2024 ini, terjadi kenaikan jumlah koperasi menjadi 130.119 unit.
Itu artinya, kata dia, jumlah koperasi di Indonesia mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Sementara itu, ia menyebut tidak ada yang protes selama KemenKopUKM melakukan pembubaran terhadap puluhan ribu koperasi tersebut.
Dengan begitu, artinya koperasi yang dibubarkan itu memang benar-benar mati.
Pasalnya pada waktu itu koperasi tercatat tidak berbadan hukum, sebagai koperasi tidak pernah dilakukan verifikasi terhadap yang masih aktif atau tidak aktif.
(Ven/Rah)
(Nesiatime)
(SupersemarNews)
