SAMPIT, Supersemar News – Pihak CV Dua Putri Lestari, H Sugeng Lestariono, melaporkan kasus penggelapan ribuan kilogram CPO (Crude Palm Oil) yang dilakukan oleh salah satu sopirnya, MMJ (39), ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Truk tangki yang dikendarai MMJ berisikan 8.350 kilogram CPO yang hendak dikirim dari PT KMA (Jalan Jenderal Sudirman) menuju PT Sukajadi Sawit Mekar (Desa Bagendang) pada hari Kamis (5/2/2026).

Sugeng merasa curiga karena truk tangki dan sopirnya tidak kunjung datang hingga keesokan harinya. Ia pun meminta anaknya, Aan (27), untuk memeriksa keberadaan truk tangki tersebut.

“Saat diperiksa, GPS nya berhenti di Jalan Jenderal Sudirman Km 13 sejak Jumat (6/2/2026) dini hari. Kami memeriksa GPS nya itu jam 6 sore. Sebelumnya sempat berhenti di Jalan Jenderal Sudirman Km 18 lalu berhenti lagi di Jalan Mohammad Hatta, kemudian balik ke Jalan Jenderal Sudirman Km 13 itu, tempat terakhir berhenti,“ kata Sugeng, Senin malam (9/2).

Saat didatangi oleh Aan dan salah satu karyawannya, Sopyan, truk tangki tersebut terlihat terparkir di bahu jalan tanpa ada satu orang pun di sekitarnya.

Lalu, saat diperiksa, CPO yang memenuhi tangki tersebut sudah berkurang setengah, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 63.150.000,-.

“Kami berkoordinasi lagi dengan PT KMA, lalu truk itu kami bawa ke perusahaan untuk ditimbang ulang. Ternyata CPO nya sudah hilang sekitar 4.210 kilogram. Sopirnya ini padahal sudah 6 tahun ikut kerja dengan saya,“ tambah Sugeng.

Polres Kotim telah menerima laporan dan memintai keterangan pelapor dan saksi.

“Laporannya sudah kami terima. Sejauh ini pelapor dan saksi sudah dimintai keterangannya. Kami akan memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku. Nanti proses selanjutnya akan kami sampaikan,“ kata Kasi Humas, AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres Kotim.

(Fauji/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *