
Jakarta, Supersemar News – Tanah adalah harta yang dapat dapat diwariskan kepada anak dan cucu. Setelah pemilik meninggal dunia, penerus keluarga perlu segera mengurus secara resmi perubahan hak milik sertifikat tanah.
Namun, masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang hanya mengandalkan janji antar anggota keluarga terkait tanah warisan. Mereka merasa proses alih waris hak atas tanah rumit.
Padahal, pemegang hak atas tanah warisan perlu diperbarui agar memiliki kepastian hukum. Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari menyiapkan dokumen dasar keluarga.
“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/2/2026).
Ia mengatakan peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lalu, ketentuan mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
Cara Mengalihkan Hak Tanah Warisan
Inilah panduan untuk mengalihkan sertifikat tanah warisan.
Prosedur Peralihan Tanah Warisan
Lengkapi syarat dokumen
Ajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah
Petugas Kantah meneliti data yuridis dan fisik tanah
Petugas Kantah mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah
Penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.
Perlu diketahui, pemohon yang sertifikatnya masih dalam bentuk analog akan dilakukan proses alih media menjadi sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum sertifikat diterbitkan.
“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertifikat elektronik bisa langsung di-entry,” kata Fiya.
Persyaratan Dokumen
Inilah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan buat mengajukan pengalihan hak sertifikat tanah warisan.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertifikat tanah asli
Surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan
Akta wasiat notariil (jika ada)
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Biaya Peralihan Tanah Warisan
Tarif biaya peralihan tanah warisan ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus berikut.
Biaya peralihan tanah warisan = (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000
Itulah panduan mengalihkan sertifikat tanah warisan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, bisa cek aplikasi Sentuh Tanahku.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
