KOTAWARINGIN TIMUR, Supersemar News — Unit Reskrim Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pelaku pencurian buah sawit di lahan perkebunan milik PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 1 Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.

Pelaku seorang pria berinisial WT (40), diamankan setelah kedapatan membawa kabur buah sawit hasil curian menggunakan mobil Toyota Avanza.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 18.30 Wib di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01, PT TASK Desa Sebungsu.

“Pelapor dan saksi melakukan patroli dan menemukan mobil Avanza warna Silver KH 1046 FR yang mencurigakan. Terlapor WT memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil tersebut, dan setelah itu, mobil tersebut pergi meninggalkan TKP,“ jelas AKP Edy.

Mobil Avanza tersebut kemudian dihentikan oleh tim keamanan PT TASK 1 saat hendak melintas di Pos Mainroad 9, dan dilakukan pengecekan.

WT mengakui telah mengambil buah kelapa sawit di TKP, dan kemudian menurunkan buah kelapa sawit sebanyak 10 janjang di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT TASK 1.

KLIK TULISAN MERAH, BACA BERITA ↓

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 561.940,“ tambah AKP Edy.

Saat ini, WT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WT akan disangkakan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi primadona perekonomian daerah.

(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *