SAMPIT, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial KNW (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 22,72 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terlapor kerap mengedarkan sabu di wilayah Baamang Tengah.

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor sedang berada di Jalan Cristopel Mihing. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan saat berada di depan Indomaret Baamang Tengah,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (28/2/2026).

Saat penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Marlboro di dalam pakaian terlapor.

Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit ponsel merek Samsung warna hitam beserta satu kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan terlapor.

Pengembangan kemudian dilakukan di rumah terlapor yang masih berada di wilayah Baamang Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 22,72 gram.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KNW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

(Fauji)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *