
SupersemarNews, JAKARTA, — Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Birokorwas PPNS) Bareskrim Polri menggelar perkara bersama PPNS Lingkungan Hidup terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT MG Hotel.Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) di Plaza Kuningan, Jakarta.
Dalam kegiatan itu, penyidik membahas sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk tidak dilaksanakannya kewajiban dalam sanksi administratif yang telah dijatuhkan kepada perusahaan.
Salah satu temuan utama adalah dugaan tidak dimilikinya izin pembuangan air limbah ke laut oleh pihak perusahaan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, kasus tersebut dinyatakan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi pendalaman aspek administrasi, pemeriksaan terhadap para pihak terkait, serta penguatan unsur pidana korporasi.
Upaya ini dilakukan guna mendukung proses penegakan hukum di bidang lingkungan hidup secara lebih komprehensif.
Sumber : birokorwasppns bareskrim
