
SupersemarNews, Jakarta — Sinergi penegakan hukum kembali ditunjukkan melalui pengungkapan kasus produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri.
Dalam penindakan yang dilakukan pada 2 April 2026 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menemukan produk gas bertajuk “Baby Whip” yang diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Produk tersebut diduga diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi. Kondisi ini menimbulkan potensi risiko bagi kesehatan masyarakat, terutama apabila digunakan tanpa pengawasan yang tepat.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran produk farmasi ilegal di Indonesia, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.
Hingga saat ini, aparat masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan produksi dan distribusi produk tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sumber : birokorwasppns bareskrim
