
SupersemarNews, Jakarta — Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI guna memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan
.Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga penguatan peran serta koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri.
Selain itu, pembahasan juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendataan dan sertifikasi penyidik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan profesionalisme aparat dalam menangani perkara, khususnya tindak pidana perpajakan.
Pengembangan aplikasi E-PPNS turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi, pelaporan, serta pengawasan antarinstansi yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada PPNS sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan, diharapkan penegakan hukum di sektor perpajakan dapat berjalan lebih optimal serta berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara.
Sumber : birokorwasppns bareskrim
