
Polsek Bukit Batu gelar problem solving adanya mediasi kasus KDRT dengan hasil berakhir damai.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Piket SPKT Regu III Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya melaksanakan problem solving terhadap permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (14/4/2026).
Kegiatan mediasi dilaksanakan di Mapolsek Bukit Batu dengan melibatkan kedua belah pihak, yakni Anjasmara dan Putri Khusnul Nurfadila, serta dihadiri oleh personel piket SPKT.
Mediasi dipimpin oleh Kanit SPKT III Aiptu Fitriansyah bersama personel lainnya dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menghindari adanya konflik berlanjut.

Setelah berakhirnya mediasi kedua belah pihak akhirnya berdamai.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menyampaikan bahwa dalam proses mediasi, pihak pertama mengakui kesalahan atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua.
Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menyelesaikan permasalahan secara damai dengan membuat surat pernyataan bersama.
Baca juga berita lainnya
- Satu Lagi Terduga Pelaku Penyerangan Polisi Pasca-penggerebekan Narkoba di Katingan Ditangkap
- Tak Hanya di Palangka Raya, Huma Betang Night Bakal Keliling 13 Kabupaten di Kalteng
- Kakorlantas Polri Berganti, Agus Suryonugroho Titipkan Keberlanjutan Transformasi PelayananPemeriksaan
- Polda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu, Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Jakarta Pusat Libatkan Lintas Instansi
- Mengusung Tema Bergerak Bersama Solid Dan Peduli Dalam Pengabdian HUT Ke – 58 Pusrehabkeshan Gelar Fun Bike Di Jakarta
“Permasalahan berhasil diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan, dengan harapan kedua belah pihak dapat menjaga hubungan yang lebih baik ke depan,” jelas Kapolsek.
Selain itu, disepakati pula bahwa apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, maka pihak pertama bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Fauji)
