PALANGKA RAYA, Supersemar News – Personel Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan mediasi sengketa tanah antara warga di Aula Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, aparatur kelurahan serta kedua belah pihak yang bersengketa guna mencari solusi terbaik secara musyawarah.

“Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan serta mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di masyarakat,” jelas Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.

Dalam proses mediasi, kedua pihak menyampaikan dasar kepemilikan masing-masing serta melakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan kesepakatan penggantian biaya perawatan lahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca juga

Selain itu, petugas juga mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur yang baik serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.

Tidak hanya itu, AKP Iyudi juga mengatakan bahwa adanya mediasi dilakukan adalah menjadi bagian dari peran Polri dalam memfasilitasi penyelesaian masalah masyarakat secara damai dan humanis.
(Fauji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *