
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Personel Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan mediasi sengketa tanah antara warga di Aula Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, aparatur kelurahan serta kedua belah pihak yang bersengketa guna mencari solusi terbaik secara musyawarah.
“Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan serta mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di masyarakat,” jelas Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi.
Dalam proses mediasi, kedua pihak menyampaikan dasar kepemilikan masing-masing serta melakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan kesepakatan penggantian biaya perawatan lahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca juga
- Kebakaran Di Kemanggisan Pulo Palmerah, Satu Korban Meninggal Dunia
- Kejari Jakarta Barat Terima Kunjungan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perkuat Sinergi Antarinstansi
- Bareskrim Polri Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2026, Bongkar Jaringan Nasional hingga Internasional
- HNR Cup akan Digelar Lagi, Harapkan Kondisi Lapangan Stadion yang Lebih Representatif
- Jalan Trans Kalimantan di Katingan Sempat Putus, Legislator Kalteng Minta Penindakan ODOL Diperketat
Selain itu, petugas juga mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur yang baik serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Tidak hanya itu, AKP Iyudi juga mengatakan bahwa adanya mediasi dilakukan adalah menjadi bagian dari peran Polri dalam memfasilitasi penyelesaian masalah masyarakat secara damai dan humanis.
(Fauji)
