
Pemeriksaan lokasi lahan yang dipermasalahkan.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Personel Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terkait permasalahan lahan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Ketua RT setempat guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mengatakan. “Mediasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah serta mencegah terjadinya konflik yang lebih luas,” jelas Kapolsek.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menggali informasi serta mengidentifikasi pokok permasalahan.
Baca berita lainnya
- Dasco Fasilitasi Dialog Pemerintah dan TikTok-Tokopedia, DPR Minta Kejelasan Isu PHK Karyawan
- Polda Metro Jaya Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Kapolda: Ini Amanah Negara
- Kebakaran Di Kemanggisan Pulo Palmerah, Satu Korban Meninggal Dunia
- Kejari Jakarta Barat Terima Kunjungan Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perkuat Sinergi Antarinstansi
- Bareskrim Polri Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2026, Bongkar Jaringan Nasional hingga Internasional
Selain itu, dilakukan pendekatan persuasif agar kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai.
Dari hasil kegiatan, disepakati bahwa mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada awal bulan Mei di Kantor Kelurahan Petuk Katimpun.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peran Polri dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat secara humanis dan berkeadilan. Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya selalu berkomitmen dalam menjaga Kamtibmas diwilayah binaan.
(Fauji)
