SupersemarNews,Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial TP (32) dan C (31) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,8 kilogram. Narkotika itu diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari Iran dan dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang berada di negara tersebut.

Polisi menduga para pelaku memesan barang secara langsung dari luar negeri. Barang haram itu kemudian dikirim menggunakan jasa kurir melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sumber : sahabatpropam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *