
Pelatihan paralegal berjalan berlangsung penuh dengan kehangatan yang disampaikan oleh para narasumber penyuluhan hukum.
SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum bagi perangkat desa dan kelurahan se-Kotim yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa (21/4/2026).
Pelatihan ini untuk membekali individu dengan keterampilan hukum dasar agar mampu memberi pendampingan, penyuluhan, dan advokasi nonlitigasi di tengah masyarakat.
Kegiatan dibuka dan dihadiri Bupati Kotim H. Halikinnor, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hajrianor, Korem 102/Pjg diwakili Mayor Chk Gunawan, Kodim 1015/Sampit diwakili Kapten Inf Margus, Kepala Kemenag Kotim Dr. H. Nur Widiantoro.
Tidak hanya itu, hadir juga Sekda Kotim, Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, perwakilan Kapolres Kotim, Kesbangpol, seluruh lurah dan kepala desa se-Kotim, serta undangan lainnya.
Bupati Kotim, Halikinnor, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pelatihan para legal Pos Bantuan Hikum. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai dari upaya bersama dalam memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
“Pos bantuan hukum di desa dan kelurahan menjadi sangat strategis sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi konsultasi dan pendampingan hukum. Semoga ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kita dalam konteks kearifan lokal Kalimantan Tengah, dengan mengenal filosofi Huma Betang yang mengajarkan nilai-nilai kebersamaan, toleransi, dan gotong royong,“ kata Bupati.

Bupati juga berharap pembentukan ini mampu menjadi penengah memberi solusi dan menjaga harmonisasi sosial di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Tim BPHN Kanwil Hukum Kalteng, Penyuluh Hukum Ahli Madya Agustina Dayaleluni, menjelaskan pelatihan ini bersifat intensif. Peserta dibekali pemahaman undang-undang, pasal-pasal perkara, hingga teknik mediasi agar perangkat desa-kelurahan siap menghadapi persoalan hukum warga.
“Pos Bantuan Hukum tidak berdiri sendiri, tetapi dikoordinir kepala desa. Setiap pendampingan wajib mengantongi surat tugas dari kepala desa sebagai legalitas administrasi paralegal,” tegas Agustina.
Ia menambahkan, peserta yang dinyatakan tidak lulus tidak dapat diberdayakan sebagai pemberi bantuan hukum nonlitigasi di kantor desa. Kepala desa memiliki kewenangan mengganti paralegal tersebut. Karena itu, peserta diminta serius mengikuti pelatihan satu hari ini dan masa aktualisasi tiga bulan ke depan untuk membuat pelaporan Posbankum.
Agustina juga mengingatkan agar grup WhatsApp yang telah dibentuk dimanfaatkan optimal sebagai ruang konsultasi dan informasi antar paralegal dan pemangku Pos Bantuan Hukum. Mengingat jarak dan waktu, grup tersebut menjadi sarana komunikasi utama ketika tidak bisa bertatap muka langsung.
Lebih lanjut, ia menekankan profesionalisme paralegal. Anggota paralegal di desa/kelurahan umumnya terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga RT/RW.
“Harus bisa memposisikan diri secara profesional. Bedakan ketika warga minta bantuan karena kapasitas kita sebagai Ketua RT, Mantir Adat, atau sebagai paralegal. Jangan dicampur aduk karena pertanggungjawaban serta sistem kerjanya berbeda,” jelasnya.
Pelatihan paralegal ini diharapkan mencetak ujung tombak layanan hukum tingkat desa. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di setiap kantor desa dan kelurahan, warga yang berhadapan dengan masalah hukum bisa mendapat pendampingan awal tanpa harus langsung ke pengadilan.
Diakhir penyampaian pelatihan paralegal dilanjutkan dengan sisi tanya jawab dari para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
(Fauji)
