SupersemarNews, JAKARTA BARAT, Sejumlah warga Cengkareng, Jakarta Barat, menerima sertifikat tanah hasil proses peningkatan hak melalui Program Konseling Peta Jakbar atau Konsultasi Keliling Pelayanan Pertanahan Jakarta Barat di Kantor Kecamatan Cengkareng, Senin (6/7/2026).

Program layanan jemput bola yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat itu telah berlangsung selama Juni 2026.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah. mengapresiasi pelaksanaan Program Konseling Peta Jakbar yang dinilai mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan.

Menurut dia, masih banyak warga yang menganggap pengurusan administrasi pertanahan sebagai proses yang rumit dan memakan waktu. Namun, melalui layanan jemput bola tersebut, masyarakat dapat menyelesaikan proses peningkatan hak atas tanah hingga memperoleh sertifikat dalam waktu sekitar satu bulan

.”Pemerintah Kota Jakarta Barat mendukung penuh program ini karena mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam pengurusan dokumen pertanahan,” ujarnya.

Ia berharap program yang telah dimulai sejak April 2026 itu dapat terus dilaksanakan di delapan kecamatan di Jakarta Barat sehingga semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya

.Kepala BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, mengatakan bahwa Program Konseling Peta Jakbar tidak hanya melayani peningkatan hak atas tanah. Layanan tersebut juga membuka konsultasi berbagai persoalan pertanahan, termasuk penggantian sertifikat tanah yang rusak.

Menurut Shinta, layanan keliling ini merupakan upaya BPN untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan solusi atas berbagai permasalahan pertanahan secara lebih cepat dan mudah.Salah seorang warga RW 02 Cengkareng Barat, Dickie, mengaku mengetahui program tersebut melalui media sosial.

Ia memilih memanfaatkan layanan itu karena biaya pengurusannya dinilai lebih terjangkau dibandingkan menggunakan jasa notaris.Selain itu, proses pengurusannya dinilai sederhana, tidak berbelit-belit, dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Melalui Program Konseling Peta Jakbar, BPN Jakarta Barat bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap pelayanan pertanahan menjadi semakin mudah diakses, transparan, dan mampu meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *