
SupersemarNewsJAKARTA, — Tim Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu dan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Herry Azhar. Tiga dari lima tersangka yang ditangkap diketahui berperan sebagai perantara atau broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA
.Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 1 April 2026.“Tiga orang diduga sebagai broker diamankan saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar,” ujar Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga telepon genggam, serta tiga dompet.Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan pelaku lain di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Tim pun bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pemasok ulang uang palsu kepada para perantara
.Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya tim menangkap tersangka AHS di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. AHS diduga berperan sebagai penyedia utama uang palsu.“Dari tersangka AHS diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” kata Arsya.
Kelima tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu tersebut.
Sumber : satresmob bareskrim
