
SupersemarNews, Jakarta – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri menghadiri sosialisasi Surat Edaran Kepala BPOM RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida (N2O).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Novotel Jakarta Cikini, Senin (20/4/2026), itu diikuti oleh berbagai kementerian, lembaga, pelaku usaha, serta platform digital.
Dalam kesempatan tersebut, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri diwakili oleh Kompol Edi Kusyanas.Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa N2O yang secara sah digunakan di bidang medis, pangan, dan industri kerap disalahgunakan.
Zat tersebut ditemukan beredar secara ilegal dalam kemasan tabung kecil dan dipasarkan melalui media sosial serta platform e-commerce.BPOM bersama instansi terkait berencana memperkuat pengawasan melalui patroli siber, investigasi, pengujian sampel, hingga penegakan hukum.
Seluruh peserta kegiatan juga menyatakan komitmen untuk meningkatkan sinergi guna mencegah penyalahgunaan N2O di masyarakat.
