
SupersemarNews, Jakarta – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri menggelar perkara terkait pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana di sektor kehutanan yang melibatkan PT GRUTI, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Korwas PPNS Bareskrim Polri.Gelar perkara tersebut dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Komisaris Besar Polri Masrur, didampingi Kepala Bagian Minper PPNS Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan serta sejumlah pihak terkait.Dalam gelar perkara itu, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya, penebangan kayu di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), penggunaan kayu bulat untuk pembangunan jalan, serta temuan kayu yang tidak dilengkapi barcode.
Selain itu, juga mengemuka dugaan manipulasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penguasaan sebagian lahan konsesi oleh masyarakat.Sejumlah temuan tersebut akan didalami lebih lanjut sebagai dasar penentuan langkah penegakan hukum berikutnya.
Sumber : birokorwasppns bareskrim
