SupersemarNews, Jakarta – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar perkara terkait peningkatan status kasus tindak pidana perpajakan. Gelar perkara dilakukan pada Kamis (23/4/2026).

Dalam pembahasan tersebut, terdapat empat perkara yang melibatkan PT ITP, PT MPI, PT TI, dan PT SIMS. Keempat perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran perpajakan.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain penggunaan faktur pajak tidak sah serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.Hasil gelar perkara menyepakati bahwa seluruh kasus telah memenuhi minimal dua alat bukti.

Dengan demikian, status penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan serta memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan yang berlaku.

Sumber : birokorwasppns bareskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *