SupersemarNews,Jakarta – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 1149/Pdt.Bth/2025/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/5/2026).

Dalam perkara tersebut, JPN berkedudukan sebagai Terlawan.Dalam perkara a quo, Pelawan I adalah PT Bali Griya Pesona dan Pelawan II adalah PT Bali Kapat Pratama. Agenda persidangan pada hari itu adalah pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak Pelawan.

Kehadiran JPN dalam kapasitas sebagai Terlawan merupakan bagian dari upaya pembelaan terhadap kepentingan negara atau pemerintah.

Seluruh proses dijalankan secara profesional, cermat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui keterlibatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal dan melindungi kepentingan hukum negara dalam setiap proses peradilan perdata.

Sumber : kejarijakartabarat