
SupersematNews, – Kepala Korps Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karokorwas PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan, bersama para Pejabat Utama Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, pada Senin (12/05/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian Perdagangan, sekaligus meningkatkan sinergitas antara Polri dan PPNS dalam penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda strategis menjadi pembahasan utama, di antaranya penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS, serta penguatan koordinasi penanganan perkara antara PPNS Kemendag dan Polri.
Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pendampingan penuh terhadap pelaksanaan tugas PPNS, termasuk dukungan konsultasi dan pelaksanaan gelar perkara secara daring guna mempercepat proses penegakan hukum.
“Melalui koordinasi yang kuat dan pemanfaatan teknologi digital, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, modern, dan terpercaya,” ujarnya.
Selain itu, digitalisasi administrasi penyidikan melalui aplikasi E-PPNS dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
Pertemuan ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kelembagaan antara Polri dan Kementerian Perdagangan, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor perdagangan demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai konsumen.
