PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menerima E-Pas Kecil atau surat izin kelaikan berlayar bagi kapal dan perahu wisata yang beroperasi di kawasan Ancol. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat standar keselamatan dan kepatuhan regulasi dalam layanan wisata bahari.

Penyerahan E-Pas Kecil dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok, Heru Susanto, kepada Vice President Corporate Affairs PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Martua Hami Siregar, di Pantai Festival Ancol, Senin (11/5/2026).

Selain penyerahan dokumen kapal, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi keselamatan pelayaran dan pembagian jaket keselamatan atau life jacket kepada operator kapal wisata.E-Pas Kecil merupakan dokumen resmi bagi kapal berukuran di bawah GT 7 yang berfungsi sebagai bukti legalitas sekaligus pemenuhan aspek keselamatan pelayaran.

Dokumen itu juga dapat dimanfaatkan sebagai syarat pendukung akses pembiayaan usaha bagi operator kapal wisata.Martua mengatakan, keselamatan pengunjung dan operator kapal menjadi perhatian utama perusahaan dalam pengelolaan wisata bahari di Ancol.

“Penerimaan E-Pas Kecil ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh operasional wisata bahari di Ancol memenuhi standar keselamatan dan ketentuan pelayaran yang berlaku,” ujar Martua.

Menurut dia, peningkatan standar keselamatan transportasi wisata bahari juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan dan memberikan rasa aman kepada pengunjung.

Melalui kerja sama antara regulator, pengelola kawasan, dan pelaku usaha, Ancol berharap sektor pariwisata bahari nasional dapat terus berkembang secara profesional, aman, dan berdaya saing.