Supersemar News, Jakarta – Iin Mutmainnah meminta setiap kelurahan di wilayah Jakarta Barat memiliki satu RW percontohan gerakan pemilahan sampah. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan sampah dari sumber di tingkat lingkungan warga.

Permintaan tersebut disampaikan Iin saat memimpin rapat koordinasi wilayah Kota Jakarta Barat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (12/5/2026).

Rapat dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Menurut Iin, RW yang telah berhasil menerapkan pemilahan sampah dapat menjadi contoh sekaligus memberikan edukasi kepada RW lain agar gerakan serupa dapat diterapkan secara lebih luas

.Ia mencontohkan sejumlah wilayah yang telah menjalankan pemilahan sampah, seperti RW 07 Joglo dan RW 09 Meruya Utara.

Di wilayah tersebut, warga telah memilah sampah sehingga hanya sampah residu yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Dalam kesempatan itu, Iin juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Beberapa regulasi yang disampaikan antara lain Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rumah Tangga, serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 mengenai kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah dapat terus meningkat guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.