SupersemarNews, Jakarta – Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka berinisial F (35) di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (19/5/2026).

Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Harry Azhar Hasry mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi antara Satresmob Bareskrim Polri dan Polresta Barelang terkait laporan dugaan penggelapan yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Tim melakukan serangkaian analisa dan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Jakarta Barat,” ujar Harry dalam keterangannya, Selasa.

Menurut dia, proses penangkapan berlangsung kondusif dengan pendampingan perangkat desa setempat.Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Barelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut

.Harry menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas berbagai bentuk tindak kejahatan, termasuk kasus penggelapan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan

.Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas.“Laporan dapat disampaikan melalui layanan Bang Resmob di nomor 0812-88-110-110,” kata Harry.

Sumber : resmob. bareskrim