SupersemarNews,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian.

Laporan tersebut dilayangkan buntut pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “suku barbar”.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim dan diajukan pada Selasa (26/5/2026).

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan ucapan Abu Janda dinilai telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

“Pernyataan tersebut sangat melukai masyarakat Minang dan kami menilai itu sebagai bentuk penghinaan terhadap suku maupun etnis tertentu,” kata Braditi di Gedung Bareskrim Polri.

IKM menilai pernyataan tersebut berpotensi memecah belah masyarakat serta menimbulkan keresahan publik. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Abu Janda terkait laporan yang diajukan DPP IKM tersebut.

Sumber : dunsanapiaman