SupersemarNews, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa bantuan hewan kurban dari Presiden yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

Menurut dia, program bantuan kurban tersebut menjadi wujud kepedulian negara dalam memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah masyarakat, khususnya pada momentum Hari Raya Iduladha.

“Bantuan kurban Presiden melalui APBN dipastikan sah dan diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya.

Ia mengatakan, kehadiran negara tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dan program ekonomi, tetapi juga lewat berbagai bentuk bantuan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Habiburokhman menilai, penyaluran hewan kurban juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan budaya saling berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan

.“Program ini menjadi bentuk kepedulian negara dalam memperkuat semangat gotong royong, berbagi, dan membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam momentum Hari Raya Iduladha,” katanya

.Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat penerima sekaligus mempererat hubungan sosial antarsesama di tengah perayaan hari besar keagamaan.

Sumber : fraksipartaigerindra