
Supersemar News – Penutupan puluhan retail modern yang sudah beroperasi belasan tahun di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka masalah karut-marut tata kelola perizinan retail. Sengkarut ini juga mengungkit lagi nasib toko-toko kelontong di tengah himpitan ekspansi retail modern.
Alasan penutupan 25 gerai Alfamart dan Indomaret itu lantaran mereka didirikan dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional.
Tindakan ini melahirkan protes dari para karyawan dua retail modern itu. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Perdagangan, juga menyayangkan penutupan itu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso berkata “kenapa penataannya baru sekarang”, padahal puluhan retail modern itu sudah berdiri lama.
Sejumlah pengamat ekonomi menilai masalah ini menggambarkan “ketidakkonsistenan” dan “lemahnya pengawasan” dalam tata kelola perizinan ritel oleh pemerintah daerah.
Amburadulnya tata perizinan ini, demikian pengamat, membuat retail modern itu merambah ke mana-mana, dan membuat nasib toko-toko kelontong dan pasar tradisional “makin terpinggirkan”.

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengatakan jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia terus menyusut, yang hingga akhir 2025, tersisa sekitar 3,9 juta unit.
Pada 2007, jumlah warung kelontong berada di angka 6,1 juta unit.
Diduga kuat penyusutan itu akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar.
”Banyak yang termajinalkan, terpinggirkan. Hidup segan, mati jangan dulu,” kata Peneliti Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Hempri Suyarna, Jumat (29/05).
Terungkapnya masalah ini juga membuktikan bahwa struktur ekonomi di Indonesia tidak memberikan perlindungan kepada kalangan usaha kecil, kata analis ekonomi.
Seperti apa temuan hasil riset terkait masalah ini? Dan seperti apa tawaran jalan keluar yang disodorkan pengamat?
Apa yang dialami pemilik toko kelontong ketika dihadapkan gencarnya ekspansi retail-retail modern hingga ke pelosok kota?
’Pemerintah tidak konsisten menata perizinan retail modern’
Peneliti Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Hempri Suyarna, menilai, terungkapnya masalah tata kelola perizinan retail modern di NTB, merupakan bukti “ketidakkonsistenan regulasi pemerintah daerah dalam menata toko modern berjejaring”.

Hempri juga menganggap fungsi pengawasan terhadap upaya ekspansi retail modern itu di berbagai daerah “tidak berjalan”.
”Seharusnya kalau pemerintah serius mengembangkan konsep ekonomi kerakyatan, sistem yang berpihak pada ekonomi rakyat, seharusnya sudah ditata dari dulu, dan bukan baru sekarang, ” katanya kepada BBC News Indonesia, Jumat (29/05).
Dalam amatannya, toko-toko modern berjejaring sudah menjamur di berbagai pelosok kota di Indonesia.
Hanya saja, demikian Hempri, pemerintah “seolah-olah tidak mau tahu, tidak konsisten untuk melakukan perlindungan ekonomi rakyat”.
Dia berargumen, kasus penutupan puluhan gerai retail modern di NTB tidak akan terjadi, jika pemerintah daerah sejak awal bersikap konsisten dalam menata berbagai syarat dalam perizinannya.
”Bagaimana dengan aspek zonasi, jarak toko modern dengan pasar rakyat, berapa komoditi yang harus dijual di pasar modern, itu menjadi penting,” ujarnya.
Dari hasil riset Pusat Studi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), syarat-syarat itu sering dilanggar, karena fungsi pengawasannya tidak berjalan.
”Kurang terkontrol pengawasannya [perizinan] sejak dari hulu sampai ke hilir,” ujarnya.
Temuannya menunjukkan ada kasus-kasus pemilik gerai modern “menyiasati izin masyarakat”.
”Katakanlah itu namanya sosialisasi tapi dianggap seolah-olah sebagai izin,” ungkap Hempri.
Amburadulnya tata perizinan ini, menurutnya, membuat retail modern itu merambah ke mana-mana, dan membuat nasib toko-toko kelontong dan pasar tradisional “makin terpinggirkan”.
”Banyak yang termajinalkan, terpinggirkan. Hidup segan, mati jangan dulu,” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengungkap bahwa jumlah warung kelontong di Indonesia “terus menyusut”.
Hingga akhir 2025, menurut APKLI, ada sekitar 3,9 juta unit.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, mengaku angka ini menurun drastis dari 6,1 juta pada 2007.
Artinya, kata Ali , ada lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar.
Pada akhir Februari 2026 lalu, Ali mengatakan kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat.
APKLI mengusulkan penerapan peraturan pemerintah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diperkuat kembali.
Dihubungi secara terpisah, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan, langkah penertiban oleh Pemkab Lombok Tengah, NTB, yang baru dilakukan belakangan, itu “salah”.
”Jadi benar dia tentang penataan ruang, tapi dia salah karena ketika dia sudah diberikan izin, lalu dicabut. Enggak boleh begitu. Dia tidak konsisten,” kata Ichsanuddin saat dihubungi BBC News Indonesia, Jumat (29/05).
Alasannya, pencabutan izin itu menganggu menganggu masalah ketenagakerjaan.
”Yang ujungnya akhirnya bisa meningkatkan kriminalitas. Jadi di sini Pemda Lombok Tengah harus diingatkan,” katanya.
Apa yang terjadi di Lombok Tengah dan bagaimana respons Kemendag?
Kementerian Perdagangan tidak memungkiri ada masalah tata kelola perizinan pendirian retail di balik kasus penutupan puluhan gerai retail di NTB.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, dalam rapat kerja dengan Komisi lima DPR, Selasa (26/05), meminta pemerintah daerah bersikap transparan dalam perizinan tersebut.
”Perizinan harus lebih jelas, harus lebih transparan. Jangan sampai perusahaan berdiri, tapi sebenarnya dari sisi aturan misalnya melanggar,” kata Budi Santoso.
Langkah penataan zonasi dan regulasi, demikian Budi, harus diselesaikan sebelum izin usaha diterbitkan.
Karena itulah, Budi mempertanyakan sikap Pemkab Lombok Tengah, NTB, yang baru memasalahkannya sekarang.
”Kami juga menyayangkan ketika ritel ini sudah berdiri lama, tapi kenapa penataannya baru sekarang,” ujarnya.
Pengaturan teknis seperti jarak antar gerai retail modern, jarak gerai tersebut dengan pasar tradisional, adalah menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Ini diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Di sinilah, aturan zonasi setiap daerah bisa berbeda. Kendati begitu, Budi mengingatkan aturan itu tetap dijalankan secara adil dan tidak merugikan pelaku usaha yang sudah terlanjur beroperasi.
Bagaimanapun, demikian klaim Budi, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pemda setempat.
Belum jelas bagaimana ujung dari penutupan puluhan gerai retail tersebut.
Sejauh ini, Pemkab Lombok Tengah berjanji menggelar pertemuan berkala dengan DPRD terkait persoalan itu.
Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, juga berjanji memanggil jajaran manajemen pengusaha ritel modern tersebut.
Tujuannya, merumuskan solusi terbaik demi iklim investasi daerah dan nasib para pekerja puluhan gerai retail.
Pathul pun menegaskan kembali alasan penutupannya.
”Murni karena penegakan Perda. Tidak ada kaitannya dengan program pemerintah terhadap pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih yang dihajatkan oleh pemerintah pusat,” kata Pathul Bahri, Selasa (26/05).
Dia tidak menjelaskan kenapa baru sekarang aturan itu ditegakkan.
Ada 25 gerai minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret yang ditutup oleh Pemkab Lombok Tengah. Mereka dianggap melanggar aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat.
Keputusan ini membuat para pekerja puluhan gerai itu menggelar aksi protes, Rabu (20/05) di depan Kantor Bupati Lombok Tengah. Intinya mereka khawatir kehilangan pekerjaan.
’Berharap ada regulasi yang lindungi kami’ – Cerita pemilik warung kecil di Sukabumi
Di bawah langit mendung di sebuah sudut jalan di Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, sebuah toko kelontong ‘Warung Ateu Mawar’ berdiri.
Lokasi toko kelontong itu tidak jauh dari sebuah jaringan retail modern.
Sore itu, Reni Sumarni (47)—pemilik warung kecil itu—tampak sibuk merapikan tumpukan jajanan pasar dan rentengan saset minuman dingin yang bergantung padat di langit-langit warungnya.
Bagi perempuan yang telah mendedikasikan 15 tahun hidupnya di dunia retail akar rumput ini, warung gadang—istilah setempat untuk warung yang beroperasi hingga larut malam—miliknya sedang berada di ambang mati suri.
Lanskap bisnisnya tidak hanya dikepung oleh persaingan klasik minimarket modern, tetapi kini diguncang oleh kehadiran kompetitor baru, yaitu ‘warung Madura’—istilah yang merujuk toko kelontong yang dikelola warga pendatang dari Madura.
Dalam menghadapi persaingan, Reni berada di tengah-tengah dua model bisnis raksasa yang memiliki dampak berbeda terhadap kelangsungan usahanya.
Keberadaan gerai minimarket modern tepat di sebelahnya diakui Reni menggeser perilaku belanja masyarakat kelas menengah ke atas yang mencari kenyamanan dan variasi produk komplit.
”Kalau yang orang banyak duit dengan gaya hedon sudah pasti ke minimarket. Terus mungkin di sana komplit juga. Tapi kan kalau kayak rakyat yang menengah ke bawah, otomatis dia carinya ke warung,” kata Reni saat ditemui wartawan Siti Fatimah yang melaporkan untuk BBC News Indonesia di lokasi, Jumat (29/05).
Namun, dampaknya tidak sepenuhnya mematikan karena ritel modern tidak melayani pembelian eceran per batangan atau per biji.
