SAMPIT, Supersemar News – Tim hukum Setia Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang mantan petugas keamanan (satpam) berinisial Ad pada sebuah Supermarket di Jalan DI Panjaitan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

‎​Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Timur pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

‎​Kuasa hukum pelapor menyebut, nilai kerugian akibat dugaan penggelapan tersebut diperkirakan mencapai Rp183 juta.

‎​Menurut tim hukum, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Januari 2026. Dalam proses internal perusahaan, pihak manajemen mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga memperlihatkan Ad membawa sejumlah barang keluar dari area supermarket.

‎​”Berdasarkan hasil audit internal dan bukti yang kami miliki, terdapat dugaan kuat adanya pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti yang kami serahkan kepada penyidik,” ujar kuasa hukum Setia Law Firm, Eriansyah.

‎​Sebelumnya, pihak manajemen melalui SVB Management telah melaporkan persoalan tersebut. Namun, laporan yang disampaikan saat itu hanya ditindaklanjuti dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) sehingga belum berlanjut ke proses penyidikan.

‎​Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan, tim hukum akhirnya kembali membuat laporan resmi ke Polres Kotawaringin Timur agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎​Akibat dugaan perbuatan tersebut, Ad diketahui telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan sekitar empat bulan lalu.
‎​Kuasa hukum Setia Law Firm berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

‎​”Hari ini kami telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan petugas keamanan berinisial Ad. Nilai kerugian yang dialami klien kami diperkirakan mencapai Rp183 Juta. Kami berharap penyidik Polres Kotim dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang kami serahkan,” katanya.

‎​Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

‎​”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami meyakini perkara ini perlu diusut secara tuntas agar seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku. Kami juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan pelaku usaha maupun masyarakat,” tutupnya.

‎​Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *