SupersemarNews, Tim gabungan dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana terkait perdagangan satwa liar dilindungi di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua yang termasuk satwa liar dilindungi. Satwa-satwa tersebut kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses karantina guna memastikan kondisinya tetap terjaga.

Pengamanan satwa ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Selain mendukung proses penyidikan, langkah tersebut juga bertujuan memastikan satwa yang diamankan memperoleh penanganan yang sesuai.Sinergi antara Polri dan Kementerian Kehutanan menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar serta memperkuat penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

sumber : birokorwasppns_bareskrim