JAKARTA, Supersemar News – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Silmy menggugat upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

“Klarifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan pada laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (8/9/2026).

Permohonan gugatan Silmy Karim teregistrasi dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Silmy mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat, 4 September 2026.

Sidang perdana permohonan praperadilan Silmy Karim bakal digelar pada Senin (14/9/2026).

Respons KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah siap menghadapi gugatan Silmy Karim tersebut.

“KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” sambung dia.

Budi meyakini seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formal maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Karenanya, Budi mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara ini.

Dia mengatakan, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Selain itu, dia mengatakan, perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik.

Budi menuturkan bahwa pelayanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif.

“Karena itu, ketika terdapat dugaan praktik korupsi pada sektor tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional,” ucap dia.

KPK sita 19 kendaraan, perhiasan hingga uang tunai
Pada Jumat (5/6/2026), KPK menyita 19 kendaraan, perhiasan, dan uang tunai dalam mata uang asing saat penggeledahan rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rinciannya, 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede (moge), hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka SK, Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang Rupiah, maupun valas, seperti Dollar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR) dan Jepang (YEN).

Dia mengatakan, seluruh barang bukti yang disita diduga didapatkan Silmy dari hasil pemerasan proses pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” ucap dia.

Sumber : kompas.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *