JAKARTA, Supersemar News – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. Hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi, mulai direktur di BUMN hingga karyawan BUMN.
“Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Adapun empat orang yang diperiksa ialah:

  1. DS selaku Karyawan BUMN.
  2. H selaku Karyawan BUMN di Kendari.
  3. A selaku Karyawan BUMN di Palu.
  4. DA selaku salah satu Direktur di BUMN.

Anang mengatakan pemeriksaan saksi oleh tim penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Mereka juga melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada 2017-2020. PT CNI melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Saiful mengatakan sejatinya dokumen yang digunakan PT CNI tidak sah untuk melakukan ekspor. Imbasnya, terjadi kerugian keuangan negara.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” jelasnya.

Dia menerangkan PT CNI memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi. Selain itu, meski tak punya RKAB, mereka tetap melakukan ekspor.

“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan 2019, di Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat perusahaan pertambangan nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ucapnya.

PT CNI juga diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp 401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Sumber : detikNews

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *