
Supersemar News – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Koalisi menilai penundaan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 semakin problematis karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan disebut terus terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Perkara tersebut diajukan pada 23 Oktober 2025 dan telah berjalan hampir 11 bulan. Sidang terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan MK. Sementara kesimpulan dari pemohon telah diserahkan pada 8 Juni 2026.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Hussein Ahmad, mengatakan MK memiliki tanggung jawab untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
“Kalau perkara sudah hampir 11 bulan berjalan dan seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai, tidak ada alasan bagi MK untuk menunda putusan, sementara dampak dari perluasan peran TNI di ranah sipil terus terjadi,” kata Hussein kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Koalisi menilai penundaan putusan tidak bisa dilihat sekadar sebagai persoalan administratif. Sebab, selama norma yang diuji tetap berlaku, potensi kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan dinilai terus berlangsung.
Salah satunya putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 terkait kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi dikenai pidana pemecatan.
Koalisi menilai kondisi itu memperlihatkan persoalan terkait keberadaan anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dengan warga sipil.
Soroti Ekspansi TNI ke Ranah Sipil
Koalisi juga menyoroti semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Salah satunya melalui Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang melibatkan struktur teritorial militer dalam pembangunan koperasi di tingkat desa.
Pelatihan dasar militer bahkan disebut menjadi salah satu persyaratan bagi calon manajer KDMP.
Koalisi mencatat lima calon manajer dilaporkan meninggal dunia sepanjang Juni 2026 setelah mengikuti latihan dasar militer, yakni Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.
Menurut koalisi, keterlibatan TNI dalam program sipil dengan pendekatan kemiliteran telah menimbulkan konsekuensi nyata terhadap warga sipil.
Selain itu, mereka menyoroti rencana perluasan struktur komando teritorial TNI AD, termasuk pembentukan lima Kodam baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
TNI AD juga disebut merencanakan pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun atau sekitar 150 BTP setiap tahun.
Koalisi mempersoalkan rencana tersebut karena salah satu fungsi BTP yang disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI adalah mengurangi kriminalitas di daerah.
Menurut mereka, penanganan kriminalitas merupakan fungsi penegakan hukum yang berada di ranah institusi sipil, bukan fungsi pertahanan.
Atas kondisi tersebut, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari LBH Jakarta, KontraS, DeJuRe dan Imparsial mendesak MK segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan mengabulkan permohonan para pemohon.
Koalisi juga meminta MK mempertimbangkan perkembangan faktual selama proses persidangan, termasuk kasus Andrie Yunus dan semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
Selain kepada MK, desakan diarahkan kepada pemerintah dan Panglima TNI agar menghentikan praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang dinilai tidak memiliki dasar fungsi pertahanan yang jelas.
Koalisi juga meminta pemerintah memastikan supremasi sipil, profesionalisme TNI, kesamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi prinsip utama dalam reformasi sektor keamanan.
Sumber : suara.com
