
JAKARTA, Supersemar News – Wakil Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Afifuddin Muhajir, resmi menyatakan mundur dari keanggotaan sekaligus melepaskan statusnya sebagai pemegang saham di Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara atau yang dikenal dengan sebutan Koperasi BUMNU. Pengunduran diri ini diambil berdasarkan pertimbangan prinsipil yang mendasar.
Dalam keterangan yang disampaikan, KH Afifuddin menegaskan dua alasan utama yang melandasi keputusannya tersebut. Pertama, namanya tercantum dalam dokumen kelembagaan koperasi secara sepihak tanpa adanya persetujuan maupun pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak pendiri maupun pengurus koperasi. Ia menekankan bahwa setiap pencantuman nama dalam suatu badan usaha harus didasari oleh kesadaran dan persetujuan yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun lingkungan organisasi.
Kedua, ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui proses pendirian Koperasi BUMNU tersebut. Ia baru mengetahui namanya tercatat sebagai bagian dari koperasi tersebut setelah adanya informasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, ketidaktahuan ini membuatnya tidak dapat mempertanggungjawabkan segala bentuk kegiatan, kebijakan, maupun operasional yang dijalankan oleh koperasi tersebut.
“Saya memutuskan mundur demi menjaga prinsip kejelasan, akuntabilitas, dan integritas. Nama saya dicantumkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan. Saya pun tidak pernah terlibat maupun mengetahui pendirian koperasi ini. Oleh karena itu, langkah terbaik adalah melepaskan segala bentuk keterkaitan secara tertulis dan terbuka,” ujar KH Afifuddin.
Koperasi yang dimaksud sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan rencana pengelolaan aset pertambangan. Dengan mundurnya tokoh senior NU ini, diharapkan kejelasan struktur kepengurusan dan kepemilikan koperasi tersebut dapat segera dipaparkan secara transparan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terkait keterkaitan resmi dengan organisasi Nahdlatul Ulama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengurus Koperasi BUMNU terkait pernyataan dan langkah yang diambil oleh KH. Afifuddin Muhajir.
Sumber : redaksi.duta.co