Pengacara korban kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka permanen meminta Polres Metro Jakarta Barat segera menahan terlapor setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) tidak membuahkan hasil.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban dari Monang Simanjuntak and Partners yang dipimpin Monang Bendahara Roasi SH, CMd dalam konferensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Monang mengatakan, pihaknya telah memenuhi permintaan untuk menghadiri pertemuan mediasi yang difasilitasi kepolisian. Namun, menurut dia, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Upaya yang dilakukan Polres sudah bagus dan kami sangat mengapresiasinya. Namun, pihak terlapor sepertinya tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Monang.

Ia menuturkan, kliennya mengalami cacat permanen akibat dugaan penganiayaan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap terlapor.

“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor karena laporan yang kami sampaikan telah memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak terlapor maupun Polres Metro Jakarta Barat terkait permintaan penahanan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *