Bareskrim Polri Musnahkan 389,5 Butir Ekstasi, Cegah Barang Bukti Kembali Beredar


Foto : dok/Istimewa

SupersemarNews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 389,5 butir ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi bin Mirwan.

Pemusnahan dilakukan oleh Tim Penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat.

Proses pemusnahan berlangsung dengan pengawasan sejumlah pihak terkait, antara lain penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), serta unsur Provost.

Tersangka juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti tersebut.

Pihak penyidik menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.

Selain memenuhi ketentuan hukum, langkah tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

Menurut penyidik, setiap barang bukti narkotika yang dimusnahkan menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang selama ini menjadi ancaman bagi masyarakat.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang sitaan serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan terhadap pelaku serta pengawasan ketat terhadap barang bukti yang disita dalam setiap pengungkapan kasus.Sumber : patron_official.id/ dittipid_narkoba_bareskrim


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *