
Bapak Jhansen Mangiring Marpaung,S.H (managing partner kantor pusat Supersemarlawfirm dan News)
Yang kanan Bapak Yusuf , S.H (Badan Pendiri dan Penasehat Supersemar Law Firm dan News)
JAKARTA, Supersemar News 28 Juni 2026 – Setiap tanggal 26 Juni, masyarakat dunia memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peringatan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 1987 ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Di Indonesia, peringatan Hari Anti Narkoba Internasional selalu diisi dengan berbagai kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), mulai dari sosialisasi di lingkungan pendidikan, kampanye publik, pemeriksaan tes urine, hingga penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.
Dalam momentum HANI 2026, Yusuf, S.H., Badan Pendiri dan Penasehat Supersemar Law Firm dan News yang juga merupakan salah satu anggota organisasi penggiat P4GN Insano (Indonesia Anti Narkoba) DPP Pusat, menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Menurut Yusuf, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan aktif seluruh masyarakat.

“Hari Anti Narkoba Internasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi generasi muda Indonesia. Peredaran narkoba saat ini sudah menyasar berbagai kalangan tanpa mengenal usia maupun status sosial. Oleh karena itu, edukasi sejak dini, pengawasan keluarga, serta sinergi antara masyarakat, organisasi, dan pemerintah harus terus diperkuat. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman narkotika,” ujar Yusuf, S.H.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin.
Sementara itu, dalam wawancara terpisah, Jhansen Mangiring Marpaung, S.H., selaku Kepala Pusat Managing Partner Supersemar Law Firm dan News, menegaskan bahwa pendekatan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi.
“Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Namun demikian, upaya preventif melalui pendidikan hukum kepada masyarakat juga sangat penting agar masyarakat memahami konsekuensi hukum maupun dampak sosial dari penyalahgunaan narkoba. Supersemar Law Firm dan News berkomitmen mendukung program-program edukasi hukum serta P4GN sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Jhansen Mangiring Marpaung, S.H.
Menurutnya, kolaborasi antara lembaga hukum, media, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, dan pemerintah merupakan langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Indonesia.
Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan seluruh komponen bangsa dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba. Dengan meningkatkan kepedulian, memperkuat edukasi, dan menegakkan hukum secara berkeadilan, cita-cita mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat diwujudkan bersama.
“Bersatu Melawan Narkoba, Selamatkan Generasi, Wujudkan Indonesia Emas.”
