

SupersemarNews, Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengembangkan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuat tablet karisoprodol di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua orang yang diduga menjadi pemasok bahan baku produksi.Kedua tersangka berinisial MH dan VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026).
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari pengungkapan pabrik narkotika yang sebelumnya berhasil dibongkar polisi.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy mengatakan, MH dan VW diduga berperan memasok bahan baku untuk memproduksi tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.
“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” kata Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita bahan baku dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi 30 drum karisoprodol dengan berat total 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, dan 26 drum sildenafil citrate dengan berat mencapai 650 kilogram.”Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika,” ujarnya.
Menurut Avrilendy, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia. Polisi kini masih mendalami pengakuan itu untuk mengungkap asal-usul bahan baku, jalur distribusi, hingga jaringan yang memasoknya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium gelap pembuat tablet karisoprodol di Kecamatan Mijen, Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar dan hampir dua ton bahan baku produksi.
Atas perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
