SupersemarNews, Jakarta – Polisi menangkap pria berinisial SN yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang teknisi pemasangan WiFi di kawasan Jalan Tambora III, RT 03/RW 03, Tambora, Jakarta Barat.

Motor korban digasak saat ditinggal memasang jaringan internet.Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial AZ memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari lokasi pemasangan WiFi.

“Setibanya di lokasi, motor yang dikendarai korban diparkir tidak jauh dari tempat pemasangan.

Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban lupa mencabut kunci kontak motornya saat mulai bekerja.

Berbekal rekaman CCTV, korban melapor ke Polsek Tambora. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SN pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan II, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” ujar Wahyu.

SN langsung diamankan. Saat diperiksa, ia mengakui telah mencuri motor milik korban.”Pelaku kemudian diamankan dan setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora III,” lanjut Wahyu.

Menurut Wahyu, aksi pencurian itu terjadi secara spontan. Pelaku yang melintas melihat motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang belum dicabut, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” katanya.

Kepada penyidik, SN mengaku telah menjual motor curian itu di kawasan Angke seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Wahyu mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, meski hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

“Setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *