
PADANG, Supersemar News – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengancam akan meminta Jaksa Agung mencopot jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penyidikannya.
Hinca mengatakan Komisi III DPR RI memiliki kewenangan untuk mengawasi aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Padang yang menangani perkara tersebut.
“Kalau terbukti nanti Kejaksaan Negeri Padang dalam proses kasus si Beni ini melanggar undang-undang, saya orang pertama yang meminta Kejaksaan Agung copot kajarinya, copot kasipidsusnya, copot seluruh penyidiknya itu,” kata Hinca saat berbicara di rumah BSN di Kampung Alai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Jumat (24/7/2026).
Hinca menegaskan pengawasan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Menurut dia, Komisi III DPR RI bertugas memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menanggapi kemungkinan dirinya dituding melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
“Terhadap seluruh kejahatan, saya harus intervensi. Terhadap seluruh perilaku penegak hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP, kita harus mengawasi dan intervensi,” katanya.
Hinca menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Menurut dia, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, etik, hingga pidana.
“Yang paling ringan sanksi administratif. Sanksi etik. Yang terakhir pidana, bila menggunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk memidanakan orang lain,” ujarnya.
Hinca minta Kejagung ikut mengawasi
Hinca mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah pejabat Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Negeri Padang hingga Kejaksaan Agung.
Ia meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung turut memperhatikan penanganan perkara tersebut.
“Saya minta Jamwas, Jampidsus untuk memeriksa, mengikuti kasus ini. Jangan suka-suka memidanakan, memenjarakan orang untuk hal-hal yang enggak ada gunanya,” katanya.
Hinca juga meminta proses hukum perkara tersebut dibuka secara objektif dan diuji berdasarkan bukti.
Ia bahkan menantang agar dilakukan gelar perkara untuk melihat secara terang unsur pidana yang dikenakan kepada BSN.
“Tanya dulu betul-betul. Suruh dulu gelar khusus di depan wartawan dulu. Jaksanya, gelar khusus dulu, mana unsurnya, pasalnya mana, dan seterusnya,” ujarnya.
Hinca menilai perkara BSN tidak memiliki unsur tindak pidana korupsi karena kewajiban kepada bank telah diselesaikan.
Ia juga menyoroti bahwa perkara tersebut bermula dari restrukturisasi kredit yang dilakukan setelah pandemi Covid-19. “Kalau korupsi kan ada yang dirugikan. Ini ternyata cuma restrukturisasi kredit di bank. Itu pun karena ada Covid dan seterusnya,” katanya.
Penahanan BSN dialihkan
Sebelumnya, BSN ditahan Kejaksaan Negeri Padang sejak 18 Juni 2026 setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Jumat (24/7/2026), status penahanannya dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi penahanan kota dengan jaminan Hinca Panjaitan.
Hinca mengatakan pengajuan pengalihan penahanan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan Komisi III DPR RI terhadap proses penegakan hukum.
“Saya mengajukan surat pengalihan tahanan itu dikabulkan supaya Beni bisa jalan. Kalau jaksa masih meneruskan itu haknya, ya sudah dihadapi,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto mengatakan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan.
Menurut Eriyanto, pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 KUHAP dengan mempertimbangkan aspek yuridis, permohonan penasihat hukum, serta jaminan keluarga dan pimpinan Partai Demokrat.
Selama menjadi tahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik, melapor setiap Kamis, dan tetap berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Padang.
BSN juga dilarang menghilangkan atau memengaruhi alat bukti.
“Apabila tersangka melanggar seluruh syarat pengalihan penahanan, penyidik berwenang mencabut status penahanan kota dan mengembalikannya ke rumah tahanan negara,” tegas Eriyanto.
Hinca persoalkan status DPO
Dalam pernyataannya, Hinca juga mempersoalkan penyebutan BSN sebagai DPO. Ia menyebut BSN bukan melarikan diri dari proses hukum, melainkan sedang mencari keadilan.
“Saya enggak pernah bilang dia DPO, saya protes itu. Karena dia mencari keadilan. Kalau DPO, lari dari kenyataan ini. Berbeda,” katanya.
Hinca menyebut BSN sebagai “musafir mencari keadilan” karena sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pernyataan tersebut berbeda dengan status BSN yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Hinca juga meminta media ikut mengawasi proses hukum perkara tersebut dan tidak menerima begitu saja setiap tuduhan tanpa menguji dasar hukumnya.
“Bedakan kata intervensi dengan mengawasi. Saya pengawas, mengawasi supaya benar di relnya, di jalannya,” ujarnya.
Hinca menegaskan dirinya akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
Ia juga meminta tim kuasa hukum tetap mempersiapkan pembelaan maksimal jika perkara berlanjut ke persidangan.
“Belum selesai. Saya akan meminta kasus ini dihentikan. Tapi lawyer, kau harus bersiap tetap untuk menghadapi persidangan,” katanya.
Sumber : Kompas.com
