
JAKARTA, Supersemar News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan bahwa barang-barang hasil eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan masih berada dalam pengawasan pengadilan selama masa penyimpanan.
Kepastian itu disampaikan setelah Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah bersama jajaran melakukan peninjauan langsung ke dua gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi, Senin (27/07/2026).
Dalam peninjauan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan proses penyimpanan barang telah dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan berita acara eksekusi.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo mengatakan, kunjungan yang dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum dan tahapan yang telah ditetapkan.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemeriksaan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua PN Jakarta Pusat. Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik,” kata Rakhmadi, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (28/07/2026).
Menurut dia, PPKGBK akan terus mengawasi sistem penyimpanan, pengamanan, serta mekanisme pengambilan barang berdasarkan ketentuan dalam Berita Acara Eksekusi PN Jakarta Pusat.
“Prinsipnya, seluruh barang harus tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Rakhmadi.
Pengawasan Berlangsung Selama 6 Bulan
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan yang dimulai pada 18 Juni 2026.
Dalam peninjauan, Ketua PN Jakarta Pusat didampingi panitera dan jurusita, jajaran Direksi PPKGBK, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, dan unsur pengamanan wilayah.
Rombongan meninjau dua lokasi penyimpanan barang di Kabupaten Bekasi. Gudang pertama berada di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, yang digunakan untuk menyimpan barang-barang dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di kawasan eks Hotel Sultan.
Selanjutnya, rombongan meninjau gudang di Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC, Cikarang Pusat, yang digunakan untuk menyimpan barang-barang dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.
Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, survei lapangan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara kondisi barang di gudang dengan data inventaris, tata letak penyimpanan, fasilitas pengamanan, serta berita acara pelaksanaan eksekusi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses benar-benar selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan barang dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 18 Juni 2026,” kata Kharis.
Pengambilan Barang Harus Melalui Prosedur
Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga meninjau model penyimpanan, pengelompokan barang berdasarkan lokasi asal, tata letak gudang, mekanisme pengambilan, serta kesesuaian barang yang tersimpan dengan data yang diterima pengadilan.
Hasil peninjauan menunjukkan barang-barang telah ditempatkan dan dikelompokkan secara teratur untuk memudahkan pengawasan, pencocokan inventaris, dan proses pengambilan.
Selain itu, tim memeriksa aspek pengamanan, kebersihan, akses keluar-masuk gudang, serta fasilitas pendukung untuk memastikan kondisi barang tetap terjaga selama masa penyimpanan.
Sesuai berita acara eksekusi pengosongan, barang-barang tersebut disimpan selama enam bulan sejak pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026.
Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barangnya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK serta berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat.
Pengambilan barang juga harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pencocokan data, pemeriksaan fisik barang, administrasi, dan berita acara serah terima dapat dilaksanakan secara tertib.
PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa selama masa tersebut proses pascaeksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan masih berada dalam pengawasan pengadilan, sementara PPKGBK tetap bertanggung jawab menjaga dan menyimpan seluruh barang sesuai berita acara eksekusi.
Sumber : Kompas.com
