
SupersemarNews, Jakarta – Tim gabungan Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial E terkait kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial M (52) di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tersangka ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa jam setelah peristiwa itu dilaporkan pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.
“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Resa dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus itu diduga bermula saat korban mendatangi kamar indekos tersangka. Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan. Polisi menduga pelaku menggunakan sebuah palu untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.”Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Resa.
Sebelumnya, Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan pihaknya menerima laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kasus itu terungkap setelah warga melihat darah menetes dari lantai atas indekos hingga ke lantai satu.”Pada saat ada laporan melalui call center 110, tetangga yang berada di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas. Setelah ditemukan, warga kemudian melaporkannya kepada RT dan RW setempat,” kata Reza.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Sementara itu, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Sumber: Polres Metro Jakarta Barat.
