
SupersemarNews, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dibuat Kesepakatan Perdamaian dalam proses mediasi sengketa perdata Gugatan Wanprestasi dalam perkara nomor : 511/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel.
Kesepakatan tersebut terdaftar pada Kepaniteraan mediasi perkara Wanprestasi dengan Non Hakim Mediator Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA., CLMA., CIM. yang di dampingin oleh kuasa hukum penggugat Monang Benda Roasi, SH.,C.Md,
Para pihak sepakat untuk berdamai sehingga mediasi tersebut berhasil dengan akta perdamaian.
” Hari ini telah dibuat kesepakatan dengan damai melalui penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara,” kata Monang, Kamis (30/7/2026).
Menurut Monang, Mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan wajib dilaksanakan dengan tujuan mencapai perdamaian para pihak yang bersengketa.
Masih kata dia, Dengan adanya keberhasilan mediasi ini semoga menjadi motivasi bagi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketanya dengan cara damai,” ujarnya
.Lanjut Monang, karena melalui perdamaian dapat dicapai win win solution bagi para pihak, tanpa harus ada pihak yang dikalahkan maupun dimenangkan. ( Red)
