SEMARANG, Supersemar News – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Murdiasi, mengaku ikut iuran untuk membeli emas diduga untuk Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Pengakuan itu disampaikan Murdiasi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026).

Jaksa mengonfirmasi bahwa uang yang disetor Murdiasi pada 2025 merupakan bagian dari patungan pembelian emas.

“Jadi untuk pembelian emas dari UPTD itu masing-masing iuran. Saya kena Rp 15 juta,” ujar Murdiasi di hadapan majelis hakim, Jumat.

“Itu satu pemberian saja,” jawab Murdiasi.

Dalam persidangan, Murdiasi menjelaskan mulai memberikan hadiah ulang tahun kepada Fadia sejak 2024.

Pada tahun itu, dirinya menyerahkan Rp 5 juta, sedangkan pada 2025 nilainya meningkat menjadi Rp 15 juta yang merupakan bagian dari iuran pembelian emas.

Selain hadiah ulang tahun, Murdiasi juga mengaku rutin memberikan uang saat Tunjangan Hari Raya (THR) dan akhir tahun.

Seluruh pemberian tersebut, kata Murdiasi, berasal dari uang pribadinya dan diserahkan melalui ajudan Bupati.

“Diserahkan ke ajudan. Ada Aji, ada Robby,” kata dia.

Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.

Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar yang berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Atas perkara tersebut, Fadia didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemborongan dan gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *